Pengertian Cyber Law & Cyber Crime
Cyber Law ad
alah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan
sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law
of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan
Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum
menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama
seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway,
Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati.
Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”,
misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis,
cyber law tidak
sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan
cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual
yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai
orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,
ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum
dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi
atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan
berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup
”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum
dari:
- E-Commerce,
- Trademark/Domain Names,
- Privacy and Security on the Internet,
- Copyright,
- Defamation,
- Content Regulation,
- Disptle Settlement, dan sebagainya.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas
dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah
kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact,
tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum.
Asas-asas Cyber LawDalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
- Subjective territoriality,
yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat
perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
- Objective territoriality,
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat
utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
- nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective principle
yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di
luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara
atau pemerintah,
- Universality. Asas ini
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”.
Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk
menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity),
misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin
dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking,
carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa
penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius
berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu,
untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat
yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang
cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online)
phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlawBerdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the Uploader and the Downloader,
Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya,
kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan
dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap
orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya
dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk
downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu
negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
- The Theory of Law of the Server.
Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik
berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit
digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
- The Theory of InternationalSpaces.
Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi
adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat
internasional, yakni sovereignless quality.
Cyber Crime
adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan
komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal.
Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking,
pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan
masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran
terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Dalam definisi lain,
kejahatan dunia maya adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2)
Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target
utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware
(berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat
lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer,
server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari
pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar
komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode
perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’
terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup
semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial
of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap
sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara
menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut
sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar
sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh
akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau
menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan
dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat
menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk
kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target,
contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau
membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive).
Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi
file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file
yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking
adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina
atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini
termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian
identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah
umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi
dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar,
dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk
menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian
identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM,
atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk
tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet,
namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan
data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu
kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain
untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang
aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti
komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan
yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka,
seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau
bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi,
seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam
bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini
berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information warfare)
Perang
Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar
keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan
pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah
sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral
musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan
informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang
kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya
ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan
kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah
virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam
dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan
fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer
dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara
langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat
yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika
diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil
dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.
sumber ; http://abangs03.wordpress.com/2011/10/22/hello-world/
sumber : http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/#more-2462